Imam an-Nawawy rahimahullah berkata :
كل ما أفهمت به غيرك نقصان مسلم فهو غيبة محرمة.
“Semua hal yang dengannya engkau membuat orang lain memahami bahwa hal itu adalah celaan terhadap seorang muslim, maka itu adalah ghibah/menggunjing yang diharamkan.”
__________________
📚 Al-Adzkar, hlm. 537