Fatwa Tanya Jawab

Hukum Perkataan Penjual Kepada Pembeli “Saya Memiliki Barang Yang Lebih Baik Dari Ini, Kemarilah!”

PERTANYAAN :
Samahatussy Syaikh, yang mulia, bila saya melihat ada salah seorang dari para pembeli yang ingin membeli sebuah mobil namun dia tidak berada di stand saya, apakah boleh saya mengatakan kepadanya, “Saya memiliki yang lebih bagus darinya, kemarilah ke stand saya untuk melihatnya?” Mohon kami diberikan fatwa seputar hal itu, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan

JAWABAN :
Bila anda melihat seseorang ingin membeli suatu barang dari orang lain, tidak boleh anda mengatakan, “Saya memiliki yang lebih baik darinya”, baik barang tersebut berupa mobil atau selainnya sebab Nabi shallallahu alaihi wasallam telah melarang seseorang menjual sesuatu yang masih diperjualbelikan oleh saudaranya dan tawar-menawar atas tawaran yang masih dilakukannya

Adapun bila belum terjadi kesepakatan dengan pemilik mobil dan belum terjadi tawar-menawar antara keduanya, maka hal itu berpulang kepada anda, akan tetapi tidak menawarkan kepadanya adalah lebih baik

_________

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

? As’ilatun Min Ba’dhi Ba’i’is Sayyarat, Hal. 19-20

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network