Fatwa Tanya Jawab

Hukum Merayakan Valentine’s Day (2)

PERTANYAAN :
Setiap tahunnya, pada tanggal 14 Februari, sebagian orang merayakan valentine’s day. Mereka saling bertukar hadiah berupa bunga merah, mengenakan pakaian berwarna merah, saling mengucapkan selamat dan sebagian toko atau produsen permen membuat atau menyediakan permen-permen yang berwarna merah lengkap dengan gambar hati, bahkan sebagian toko mengiklankan produk-produknya yang dibuat khusus untuk hari tersebut.

Bagaimana pendapat Syaikh tentang:
1. Merayakan hari tersebut?
2. 2. Membeli produk-produk khusus tersebut pada hari itu?
3. 3. Transaksi jual beli di toko (yang tidak ikut merayakan) yang menjual barang yang bisa dihadiahkan pada hari tersebut, kepada orang yang hendak merayakannya?
4. Semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan.

JAWABAN :
Berdasarkan dalil-dalil dari al-Kitab dan as-Sunnah, para pendahulu umat sepakat menyatakan bahwa hari raya dalam Islam hanya ada dua, yaitu ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha, selain itu, semua hari raya yang berkaitan dengan seseorang, kelompok, peristiwa atau lainnya adalah bid’ah, kaum Muslimin tidak boleh melakukannya, mengakuinya, menampakkan kegembiraan karenanya dan membantu terselenggaranya, karena perbuatan ini merupakan perbuatan yang melanggar batas-batas Allah, sehingga dengan begitu pelakunya berarti telah berbuat aniaya terhadap dirinya sendiri. Jika hari raya itu merupakan simbol orang-orang kafir, maka ini merupakan dosa lainnya, karena dengan begitu berarti telah bertasyabbuh (menyerupai) mereka di samping merupakan keloyalan terhadap mereka, padahal Allah telah melarang kaum Mukminin bertasyabbuh dengan mereka dan loyal terhadap mereka di dalam KitabNya yang mulia, dan telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَه‍ُوَ مِنْه‍ُمْ

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Valentine’s day termasuk jenis yang disebutkan tadi, karena merupakan hari raya Nasrani, maka seorang Muslim yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak boleh melakukannya, mengakuinya atau ikut mengucapkan selamat, bahkan seharusnya meninggalkannya dan menjauhinya sebagai sikap taat terhadap Allah dan RasulNya serta untuk menjauhi sebab-sebab yang bisa menimbulkan kemurkaan Allah dan siksaNya. Lain dari itu, diharamkan atas setiap Muslim untuk membantu penyelenggaraan hari raya tersebut dan hari raya lainnya yang diharamkan, baik itu berupa makanan, minuman, penjualan, pembelian, produk, hadiah, surat, iklan dan sebagainya, karena semua ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan serta maksiat terhadap Allah dan RasulNya, sementara Allah subhanahu wata’ala telah berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّ‍‍قْ‍‍وَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُ‍‍دْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya.” (Qs. Al-Ma’idah: 2)

Dari situ, hendaknya setiap Muslim berpegang teguh dengan al-Kitab dan as-Sunnah dalam semua kondisi, lebih-lebih pada saat-saat terjadinya fitnah dan banyaknya kerusakan. Hendaknya pula ia benar-benar waspada agar tidak terjerumus ke dalam kesesatan orang-orang yang dimurkai, orang-orang yang sesat dan orang-orang fasik yang tidak mengharapkan kehormatan dari Allah dan tidak menghormati Islam. Dan hendaknya seorang Muslim kembali kepada Allah dengan memohon petunjukNya dan keteguhan didalam petunjukNya. Sesungguhnya, tidak ada yang dapat memberi petunjuk selain Allah dan tidak ada yang dapat meneguhkan dalam petunjukNya selain Allah subhanahu wata’ala Hanya Allah-lah yang kuasa memberi petunjuk.
Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya

_____

? Fatawa al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts al-‘Ilmiyah wal Ifta’ (21203) tanggal
22/11/1420 H

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network