Nasehat Ulama Tanya Jawab

​Tahiyatul Masjid Bagi Yang Keluar Masjid Sesaat

👤 Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin berkata :

من خرج من المسجد بنية العودة إليه قريباً فإنه تسقط عنه تحية المسجد ، لأنه في حكم الباقي في المسجد ، أما من خرج منه بنية المفارقة ثم عن له أن يرجع إليه فإنه إذا رجع يصلي ركعتين ، ولهذا قال النبي صلى الله عليه وسلم فيمن قام من مكانه ثم عاد إليه أنه ( أحق بمجلسه) ، وهذا دليل على أنه لا زال في المسجد حكما وإن كان قد فارقه جسما

”Barangsiapa yang keluar dari Masjid dengan niat untuk segera kembali dalam waktu yang singkat, maka gugur darinya perintah untuk shalat tahiyatul masjid, karena ia dihukumi tetap didalam masjid.

🔴 ADAPUN jika meninggalkan masjid dengan niat pergi berpisah dari masjid, kemudian setelah itu ternyata ingin kembali masuk ke masjid, maka disaat dia masuk hendaknya shalat tahiyatul masjid dua rakaat.

Oleh karenanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang orang yang bangkit dari duduknya, lalu kembali dalam waktu yang singkat, maka ia lebih berhak dengan tempat duduk tersebut.

📌 Maka disini terdapat dalil bahwa orang tersebut dihukumi sedang didalam masjid meskipun jasadnya keluar masjid.
_____________________________

  • At-ta’liq ‘alal muntaqa, 4/92
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network