PERTANYAAN :
Seorang laki-laki berusia 15 tahun, apakah bisa menjadi mahram bagi ibunya atau saudarinya? Kami mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan.
JAWABAN :
Para ahlil ilmi menyebutkan, bahwa diantara syarat mahram adalah baligh dan berakal. Jika seseorang laki-laki telah mencapai usia 15 tahun, atau telah tumbuh bulu kemaluannya, atau telah keluar mani lewat mimpi atau lainnya, berarti ia sudah baligh dan bisa menjadi mahram bila ia berakal. berdasarkan ini, laki-laki yang telah berusia 15 tahun bisa menjadi mahram bagi saudarinya dan ibunya.
_______
? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
? Kitabud Da’wah (5), (2/122-123)