Ibnu Taimiyah rahimahullah :
أَمَّا الصَّلَاةُ عَلَى السَّجَّادَةِ ،بِحَيْثُ يَتَحَـــرَّى الْمُصَلِّي ذَلِكَ ، فَلَمْ تَكُنْ هَذِهِ سُنَّةَ السَّلَفِ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ… وَمَنْ بَعْدَهُمْ مِنْ التَّابِعِينَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؛ بَلْ كَانُوا يُصَلُّونَ فِي مَسْجِدِهِ عَلَى الْأَرْضِ… لَا يَتَّخِذُ أَحَدُهُمْ سَجَّادَةً يَخْتَصُّ بِالصَّلَاةِ عَلَيْهَا وَقَدْ رُوِيَ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ مَهْدِيٍّ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ بَسَطَ سَجَّادَةً فَأَمَرَ مَالِكٌ بِحَبْسِهِ، فَقِيلَ لَهُ: إنَّهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ.. فَقَالَ: أَمَا عَلِمْت أَنَّ بَسْطَ السَّجَّادَةِ فِي مَسْجِدِنَا بِدْعَةٌ
Adapun shalat di atas sajadah, dimana seseorang berusaha untuk shalat di atas sajadah, maka ini bukan termasuk (Sunnah) para salaf dari kalangan Muhajirin maupun Anshar dan orang-orang setelahnya yang mengikuti mereka dengan baik sejak zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Bahkan dahulu mereka shalat di masjid dengan beralaskan bumi (TANAH), tidaklah salah seorang dari mereka menjadikan sebuah sajadah khusus yang ia gunakan untuk shalat di atasnya.. Dan telah diriwayatkan bahwasanya Abdurrahman bin Mahdi tatkala datang ke Madinah ia membentangkan sajadah. Lalu Imam Malik memerintahkan untuk menahanya (dari shalat). Kemudian ada yang mengatakan kepada Imam Malik : “Dia adalah Abdurrahman bin Mahdi.” Maka Imam Malik mengatakan : “Apakah engkau tahu, bahwasanya membentangkan sajadah di masjid kami merupakan perkara bid’ah.”
_____________________
- Fatawa Al kubro 60/2