PERTANYAAN :
ذهبت إلى الجامع للصلاة، وعند الانتهاء من الصلاة تذكرت بأن أحد أعضاء الوضوء لم أقم بغسله، فهل تجوز صلاتي؟
Saya pergi ke masjid Jami’ untuk menunaikan shalat dan seusai shalat saya baru teringat bahwa ada salah satu anggota wudhu yang belum saya basuh… Maka dengan kondisi saya yang demikian ini apakah shalat saya sah?
JAWABAN:
عليك أن تعيد الوضوء، وتعيد الصلاة إن كانت فريضة؛ لأنك لم تأت بوضوء صحيح؛ لأن الوضوء غير صحيح؛ لأنك صليت بلا وضوء.
Wajib bagi engkau untuk mengulangi wudhu dan shalatmu apabila shalat itu adalah shalat wajib. Karena engkau belum menunaikan wudhu dengan benar, sehingga sama saja engkau melakukan shalat tanpa wudhu.
_________________
- Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
- Fatawa Nur ‘aladdarb 5/99