Nasehat Ulama

Seorang Yang Sedang Safar Tidak Wajib Mengerjakan Shalat Jum’at 

? Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata :

‏الذي سافر سفرا تقصر فيه الصلاة، فهذا لا تجب عليه الجمعة؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم لم يكن يصلي الجمعة في جميع أسفاره

“Orang yang melakukan safar yang padanya diperbolehkan untuk mengqashar shalat, dia tidak wajib mengerjakan shalat Jum’at, karena Nabi shallallahu alaihi was sallam tidak pernah mengerjakan shalat Jum’at pada semua safar beliau.”

___________________________

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network