? Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata :
الذي سافر سفرا تقصر فيه الصلاة، فهذا لا تجب عليه الجمعة؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم لم يكن يصلي الجمعة في جميع أسفاره
“Orang yang melakukan safar yang padanya diperbolehkan untuk mengqashar shalat, dia tidak wajib mengerjakan shalat Jum’at, karena Nabi shallallahu alaihi was sallam tidak pernah mengerjakan shalat Jum’at pada semua safar beliau.”
___________________________