Fatwa Tanya Jawab

Seorang Wanita Selesai Haid Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Apakah Dia Wajib Melaksanakan Shalat Dzuhur Dan Ashar?

PERTANYAAN :
Jika seorang wanita telah mendapatkan kesuciannya dari haid ataupun nifas beberapa saat sebelum terbenamnya matahari, maka apakah wajib baginya melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar? Dan jika mendapatkan kesuciannya sebelum terbitnya fajar, maka apakah wajib baginya untuk melaksanakan shalat maghrib dan isya ataukah tidak?

JAWABAN :
Jika seorang wanita telah mendapatkan kesuciannya dari haid atau nifasnya sebelum habisnya waktu shalat yang amat mendesak, maka diwajibkan baginya untuk melaksanakan shalat itu serta shalat sebelumnya yang bisa dijamak bersama shalat itu, sehingga wanita yang telah mendapatkan kesuciannya sebelum terbenamnya matahari, maka wajib baginya untuk melaksanakan Shalat Ashar dan Shalat Zhuhur. Dan barangsiapa yang mendapatkan kesuciannya sebelum terbit fajar kedua, maka wajib baginya untuk melaksanakan Shalat Isya dan Shalat Maghrib. Dan barangsiapa yang mendapatkan kesuciannya sebelum terbitnya matahari, maka wajib baginya untuk melaksanakan Shalat Subuh.

_____________________________

  • Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah li al-Ifta (Dewan riset Ilmu dan Komite fatwa Arab Saudi)
  • Majallah al-Buhuts al-Islamiyyah, 2 : 172
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network