PERTANYAAN :
Jika seorang wanita telah mendapatkan kesuciannya dari haid ataupun nifas beberapa saat sebelum terbenamnya matahari, maka apakah wajib baginya melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar? Dan jika mendapatkan kesuciannya sebelum terbitnya fajar, maka apakah wajib baginya untuk melaksanakan shalat maghrib dan isya ataukah tidak?
JAWABAN :
Jika seorang wanita telah mendapatkan kesuciannya dari haid atau nifasnya sebelum habisnya waktu shalat yang amat mendesak, maka diwajibkan baginya untuk melaksanakan shalat itu serta shalat sebelumnya yang bisa dijamak bersama shalat itu, sehingga wanita yang telah mendapatkan kesuciannya sebelum terbenamnya matahari, maka wajib baginya untuk melaksanakan Shalat Ashar dan Shalat Zhuhur. Dan barangsiapa yang mendapatkan kesuciannya sebelum terbit fajar kedua, maka wajib baginya untuk melaksanakan Shalat Isya dan Shalat Maghrib. Dan barangsiapa yang mendapatkan kesuciannya sebelum terbitnya matahari, maka wajib baginya untuk melaksanakan Shalat Subuh.
_____________________________
- Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah li al-Ifta (Dewan riset Ilmu dan Komite fatwa Arab Saudi)
- Majallah al-Buhuts al-Islamiyyah, 2 : 172