PERTANYAAN :
Seorang wanita murtad dari islam lalu menikah dengan pria nasrani kemudian ia kembali memeluk islam dan bercerai dengan pria nasrani itu. Berapa lamakah masa iddahnya hingga ia boleh menikah dengan pria lainnya?
JAWABAN :
Apakah pria nasrani itu telah menyetubuhinya? Dijawab: “Benar, ia telah menyetubuhinya.” Maka Menurut pendapat yang terpilih masa iddahnya ialah satu kali haidh. Ada yang berpendapat bahwa masa iddahnya tetap tiga kali haidh. Namun pendapat terpilih adalah yang pertama (satu kali haidh). Sebab pernikahannya dengan pria nasrani itu dalam keadaan ia sudah murtad dianggap sah. Wallahu a’lam.
____________________________________
- Syaikh Muhammad bin shalih al-Utsaimin rahimahullah
- islamqa.info/id/10833