PERTANYAAN :
Saya telah mengetahui bahwa seorang wanita tidak boleh iqamat, lalu apakah disyari’atkan baginya beriqamat jika ia mengimami shalat kaum wanita.?
JAWABAN :
Tidak disunnahkan beriqamat bagi jama’ah shalat kaum wanita yang diimami wanita pula. Ketetapan ini juga berlaku bagi wanita yang melakukan shalat sendiri, sebagaimana tidak disyari’atkan bagi mereka mengumandangkan adzan.
______________________________
- Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’
- Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ halaman 84 Nomor 5176