? Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah :
حتّى الموظف إذا كان يريد أن يُعْطَى راتبه كاملاً؛ لكنه يتأخر في الحضور أو يتقدم في الخروج؛ فإنه من المطففين الذي توعدهم الله بالويل
Bahkan seorang pegawai jika ia menginginkan gajinya dibayarkan dengan penuh. Namun dia (terlambat datang ke tempat kerja ) atau (pulang lebih awal dari tempat kerjanya) Maka ia termasuk pelaku kecurangan yang telah Allah ancam dengan kecelakaan.
______________________________
- Syarh Riyadhus Shalihin 5/403