Fatwa Tanya Jawab

Sahkah Shalat Jika Keliru Urutan Wudhunya?

PERTANYAAN :

Ada seseorang keliru dalam urutan wudhunya. Misalkan: Dia mengusap kepalanya sebelum membasuh kedua tangannya, dalam keadaan dia tahu. Apakah sah shalatnya dengan wudhu seperti itu?


JAWABAN :

Shalatnya tidak sah karena wudhunya tidak sah. Dimana dia mengusap kepala terlebih dahulu sebelum membasuh kedua tangannya. Sementara Allah Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ 

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian mendirikan shalat maka basuhlah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian sampai siku, dan usaplah kepala-kepala kalian, serta (basuhlah) kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki.” (Qs. Al Maidah 6)

Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam (apabila berwudhu) maka beliau berwudhu secara berurutan. Sehingga apabila ada seseorang berwudhu terbalik (tidak berurutan) maka dia telah melakukan sesuatu yang tidak pernah diperintahkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan RasulNya. Dan telah shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, bahwa Beliau bersabda :

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو ر

“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak  ada perintahnya dari kami maka (amalan itu) tertolak.” (yaitu): tidak diterima.

🔴 Sehingga apabila wudhunya tertolak maka tidak sah wudhunya, sehingga apabila dia shalat dengan wudhu seperti itu, berarti dia shalat dengan wudhu yang tidak sah, sehingga tidak akan diterima shalatnya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لا يقبل الله صلاة بغير طهور

“Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci (berwudhu).”
_________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
  • Silsilah Liqaatil Maftuh
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network