Dari Nu’man bin Basyir rahiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَثَلُ الْقَائِمِ عَلَى حُدُودِ اللَّهِ وَالْوَاقِعِ فِيهَا كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا عَلَى سَفِينَةٍ ، فَأَصَابَ بَعْضُهُمْ أَعْلاَهَا وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا، فَكَانَ الَّذِينَ فِى أَسْفَلِهَا إِذَا اسْتَقَوْا مِنَ الْمَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ فَقَالُوا لَوْ أَنَّا خَرَقْنَا فِى نَصِيبِنَا خَرْقًا، وَلَمْ نُؤْذِ مَنْ فَوْقَنَا . فَإِنْ يَتْرُكُوهُمْ وَمَا أَرَادُوا هَلَكُوا جَمِيعًا ، وَإِنْ أَخَذُوا عَلَى أَيْدِيهِمْ نَجَوْا وَنَجَوْا جَمِيعًا
“Perumpamaan orang yang menegakkan hukum-hukum Allah dan orang yang melanggarnya adalah bagaikan suatu kaum yang berundi dalam sebuah kapal.
Ada sebagian dari mereka yang berada di bagian atas kapal dan sebagiannya lagi di bagian bawah kapal tersebut.
Yang berada di bagian bawah kalau ingin mengambil air, tentu ia harus melewati orang-orang di atasnya. Maka mereka berkata, “Andaikata kita membuat lubang (di bagian bawah kapal) saja, sehingga tidak mengganggu orang yang berada di atas kita.”
Sekiranya orang yang berada di bagian atas membiarkan orang-orang bawah menuruti kehendaknya, niscaya semuanya akan binasa. Namun, jika orang bagian atas melarang orang bagian bawah berbuat demikian, niscaya mereka selamat dan selamat pula semua penumpang kapal itu.”
___________________________
- HR. Bukhari 2313, 2686 dalam Fathul Bari, Tirmidzi 2173 dalam Maktabatu Al Ma’arif Riyadh, Ahmad 17638, 17647 dalam Al-Alamiyah