👤 Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata :
وأما ما يفعله بعض الناس إذا مرّ وهو يركب سيارته فإنه يضربالبوق ، فإن هذا لا يكفي في السلام ، وليس من السنة، اللهم إلا أن بعض الناس يقول : ( أنا لا أريد به السلام ؛ لكن أريد أن ينتبه ثم أسلم عليه ) هذا أرجو ألا يكون به بأس ، وأما أن يجعله بدلاً عن السلام ، فإن هذا – لا شك – خلاف السنة ، ( فالسنة أن يسلم الإنسان بلسانه -وإذا كان الصوت لا يُسمع- فإنه يشير بيده ؛ حتى ينتبه البعيد أو الأصم
❌ “Adapun perbuatan sebagian orang yang jika lewat dengan mengendarai mobil lantas membunyikan klakson, maka perbuatan tersebut tidak cukup untuk menggantikan salam dan bukan termasuk sunnah.
✔️ Kecuali sebagian orang yang beralasan, “Aku membunyikan klakson bukan sebagai salam. Namun agar dia perhatian ketika aku akan mengucapkan salam kepadanya.” Jika maksudnya demikian maka aku berharap tidak mengapa.
❌ Adapun menjadikan klakson sebagai pengganti salam maka tidak diragukan lagi bahwa ini menyelisihi sunnah. Karena sunnahnya adalah mengucapkan salam dengan lisan.
✔️ Apabila suara salamnya tidak terdengar maka hendaknya dia mengisyaratkan dengan tangannya. Sehingga orang yang jaraknya jauh atau orang yang tuli bisa mengetahuinya.”
___________________________
- Syarh Riyadhus Shalihin 4/404. 132 – Bab cara salam