PERTANYAAN :
Seorang wanita terpaksa harus pergi ke dokter laki-laki untuk memeriksanya dengan menampakkan bagian tubuhnya. Bagaimana hukum syari’at mengenai hal ini?
JAWABAN :
Tidak apa-apa perginya wanita ke dokter laki-laki jika tidak ada dokter wanita, para ahlul ilmi menyebutkan bahwa hal itu tidak apa-apa. Ia pun boleh membukakan bagian tubuhnya yang perlu diperiksa kepada dokter yang memeriksanya, hanya saja harus disertai dengan mahramnya dan tidak bolek khulwat (hanya berduaan) dengan dokter tersebut, karena khulwat itu hukumnya haram. Para ahlul ilmi telah menyebutkan bahwa diperbolehkannya yang seperti ini karena haramnya itu haram yang perantara, sementara sesuatu yang diharamkan kerena pengharaman perantara adalah dibolehkan saat dibutuhkan
______
? Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah
? Fatawa syaikh ibnu Utsaimin, juz 2, hal.856