Home / Fatwa / PAKAIAN TERKENA NAJIS, TETAPI BARU SADAR SETELAH SELESAI SHOLAT

PAKAIAN TERKENA NAJIS, TETAPI BARU SADAR SETELAH SELESAI SHOLAT

PreOrder Buku Shahihfiqih - Fahd Project

PERTANYAAN : 

Seseorang Setelah Selesai Sholat Baru Sadar Bahwa pada Pakaiannya Terdapat Najis. Apakah Ia Wajib Mengulangi Sholatnya?


JAWABAN :

Ia tidak wajib mengulangi sholat, jika baru mengetahui setelah selesainya sholat. Nabi shollallahu alaihi wasallam pernah sholat bersama para Sahabat. Beliau sholat menggunakan sandal. Di tengah sholat beliau melemparkan sandalnya. Perbuatan itu diikuti oleh Sahabat yang menjadi makmum. Selesai sholat beliau bertanya: mengapa kalian melemparkan sandal? Para Sahabat menjawab: karena kami melihat anda melakukan hal itu. Nabi menyatakan bahwa di tengah sholat, Jibril memberitahu bahwa pada sandal beliau terdapat najis. Maka Nabi melemparkan sandal yang mengandung najis tersebut. Hadits tersebut diriwayatkan dari Sahabat Abu Said al-Khudri (HR. Abu Dawud dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, dan al-Albany).

🔹 Menurut penjelasan para Ulama’, di antaranya Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad : hadits itu adalah dalil yang menunjukkan bahwa seseorang yang baru mengetahui bahwa pada pakaiannya terdapat najis setelah selesai sholat, ia tidak harus mengulangi sholatnya. Karena Nabi tidak mengulangi lagi sholat dari awal. Beliau hanya melepas benda yang terkena najis, kemudian melanjutkan sholat.

📌 Kesimpulannya, jika ditemukan najis pada pakaian terjadi di waktu :

1. Sebelum sholat, maka Najis dibersihkan atau mengganti pakaian lain, kemudian sholat.

2. Pertengahan sholat.

  1. Jika memungkinkan untuk melepas pakaian tersebut, seperti berupa sandal atau kopiah, maka lepaskanlah benda tersebut, kemudian melanjutkan sholat, tidak mengulang dari awal.
  2. Jika pakaian itu tidak memungkinkan untuk dilepas, karena khawatir terlihat aurat misalnya, maka ia batalkan sholat, melepas pakaian itu untuk dibersihkan dari najis atau mengganti dengan pakaian lain, dan mulai sholat dari awal.

3. Selesai sholat, maka tidak perlu mengulangi sholat.

___________________________

  • Disarikan dari penjelasan Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad dalam syarh Sunan Abi Dawud, 4/189-190
  • Kutipan dari buku Fiqh Bersuci dan Sholat, Abu Kharisman, Penerbit Cahaya, Bandung)

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama