Fatwa Tanya Jawab

Orang Yang Berqurban Rontok Rambutnya Saat Bersisir

PERTANYAAN :
Apa hukumnya menyisir rambut pada bulan Dzulhijjah sebelum menyembelih kurban bagi selain jamaah haji (yang akan berkurban)?

JAWABAN :

إذا دخل العشر عشر ذي الحجة وكان الإنسان يريد أن يضحي فإنه ينهى أن يأخذ من شعره أو ظفره أو بشرته شيئاً، لكن إذا احتاجت المرأة إلى المشط في هذه الأيام وهي تريد أن تضحي، فلا حرج عليها أن تمشط رأسها، ولكن تكده برفق، فإن سقط شيء من الشعر بغير قصد فلا إثم عليها، لأنها لم تكد الشعر من أجل أن يتساقط، ولكن من أجل إصلاحه

Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan dzulhijjah dan seseorang hendak berkurban,  maka ia Dilarang memotong rambut, kuku atau kulitnya. Namun apabila seorang wanita punya kebutuhan menyisir rambutnya pada hari-hari tersebut padahal dia hendak berkurban, maka tidak mengapa ia menyisir rambutnya.

Namun hendaknya ia menyisir rambutnya dengan lembut. Jika ada sedikit rambutnya yang rontok tanpa disengaja, maka ia tidak berdosa. karena tujuannya menyisir rambut bukanlah supaya rambutnya berjatuhan. Namun semata-mata bermaksud untuk merapikan rambutnya.
________________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
  • Silsilah Fatwa Nur ‘alad Darb, Nomor kaset 283
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network