PERTANYAAN :
Saya seorang dokter yang bertugas di ruang pemeriksaan bersama seorang perawat wanita (suster), ketika ada orang sakit yang datang barulah terjadi pembicaraan diantara kami mengenai berbagai hal. Bagaimana pandangan syari’at mengenai hal ini?
JAWABAN :
Hukum masalah yang ini seperti halnya masalah yang lalu, anda tidak boleh berduaan dengan seorang wanita. Seorang perawat atau dokter laki-laki tidak boleh berduaan dengan perawat atau dokter wanita, baik itu diruang pemeriksaan ataupun lainnya, hal ini bisa menimbulkan fitnah kecuali orang-orang yang dirahmati Allah. Maka pemeriksaan laki-laki harus dilakukan laki-laki dan wanita oleh wanita
_____
? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
? Fatawa ‘Ajilah limansubi Ash-shihhah, hal. 26