Fatwa Tanya Jawab

Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja

PERTANYAAN :

Bagaimana hukumnya keluar kantor 10 menit sebelum habis jam kerja, terutama bila hal itu atas sepengetahuan direktur pelaksana dan ia sedang dalam kondisi tidak ada tugas yang dikerjakan?
JAWABAN :

Pernah disampaikan kepada kami, bahwa keluarnya pegawai sebelum habis jam kerja, yaitu sekitar seperempat jam atau sekitar itu, yang mana hal itu dibolehkan oleh aturan dengan tujuan agar para karyawan bisa sampai rumah pada jam 14.30. Jika aturannya demikian maka tidak apa-apa seseorang keluar kantor sebelum habis jam kerja.
Tapi jika peraturannya tidak seperti itu, dan karyawan diharuskan tetap ditempat kerja sampai habis jam kerja, maka tidak boleh seorangpun mencuri waktu kerja sedikitpun.

_____________________________

  • Syaikh Sholih al-‘Utsaimin
  • Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, 52
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network