PERTANYAAN :
Bagaimana hukumnya keluar kantor 10 menit sebelum habis jam kerja, terutama bila hal itu atas sepengetahuan direktur pelaksana dan ia sedang dalam kondisi tidak ada tugas yang dikerjakan?
JAWABAN :
Pernah disampaikan kepada kami, bahwa keluarnya pegawai sebelum habis jam kerja, yaitu sekitar seperempat jam atau sekitar itu, yang mana hal itu dibolehkan oleh aturan dengan tujuan agar para karyawan bisa sampai rumah pada jam 14.30. Jika aturannya demikian maka tidak apa-apa seseorang keluar kantor sebelum habis jam kerja.
Tapi jika peraturannya tidak seperti itu, dan karyawan diharuskan tetap ditempat kerja sampai habis jam kerja, maka tidak boleh seorangpun mencuri waktu kerja sedikitpun.
_____________________________
- Syaikh Sholih al-‘Utsaimin
- Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, 52