Fatwa Tanya Jawab

Menguburkan Mayat Didalam Masjid

PERTANYAAN :
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum menguburkan mayat didalam masjid?

JAWABAN :
Beliau menjawab : Menguburkan mayat didalam masjid telah dilarang Nabi Shallallahu ‘Aihi wasallam, beliau pun telah melarang mendirikan masjid diatas kuburan serta melaknat pelakunya. Ketika beliau hampir meninggal, beliau mengingatkan dan memperingatkan umatnya agar tidak melakukannya, karna hal itu merupakan perbuatan kaum Yahudi dan Nasrani. Lagi pula bahwa perbuatan itu merupakan sarana mempersekutukan Allah Subhanahu wa ta’ala dengan para penghuni kuburan-kuburan tersebut, yang mana diantara akibatnya, orang-orang yang berkeyakinan bahwa para penghuni kuburan yang dikuburkan di masjid-masjid itu bisa memberikan manfa’at menangkal marabahaya, atau bahwa mereka itu golongan khusus sehingga harus mendekatkan diri kepada mereka disamping kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, Karena itu, hendaknya kaum Muslimin waspada terhadap fenomena yang berbahaya ini, dan hendaknya semua masjid terbebas dari kuburan, dan hendaknya tetap kokoh berdiri dengan landasan tauhid dan aqidah yang benar, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

“Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah” (Qs. Al-Jin : 18).

Karena masjid-masjid kepunyaan Allah Subhanu wa ta’ala, maka hendaknya terbebas dari fenomena-fenomena kesyirikan, sehingga didalam nya bisa dilaksanakan ibadah hanya untuk Allah semata, tanpa mempersekutukanNya dengan yang lain. Inilah kewajiban semua kaum Muslimin. Wallahul muwaffiq

_____

:bust_in_silhouette: Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah

:books: Majmu’ Fatawa wa Rasa’il, juz 2, hal. 234

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network