Fatwa Tanya Jawab

Mengqadha Shiyam (puasa) Yang Telah Terlupakan Selama 10 Tahun

PERTANYAAN : 

Seorang wanita tidak melakukan shiyam (puasa) selama sepuluh hari di bulan Ramadhan, kemudian dia lupa mengqadha shiyam (membayar puasa) kecuali setelah sepuluh tahun, apakah ia boleh membayar hutang shiyam (puasa) tersebut? 


JAWABAN: 

Ya, WAJIB bagi orang yang meninggalkan beberapa hari dari shiyam di bulan ramadhan, untuk membayarnya di waktu yang memungkinkan baginya, walaupun di akhir umurnya. Wajib baginya untuk membayar shiyam itu, kewajiban itu tidak gugur darinya, dan ia tidak akan terbebas dari hal itu sampai ia membayarnya, karena hal itu adalah hak bagi Allah ta’ala yang harus ditunaikan, 

🍃 Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

“Tunaikanlah (hak) Allah, sesungguhnya (hak) Allah lebih berhak untuk ditunaikan.” (HR. Bukhori 233) 

📌 Di samping membayar puasa, dia juga harus memberi makan orang miskin sebagai penundaan shiyam yang ia lakukan, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ia tinggalkan. Memberikan makan orang miskin ini disebabkan karana penundaan shiyam yang dilakukan olehnya, sedangkan shiyamnya (qadha shiyam) adalah untuk membebaskan diri dari kewajiban yang termasuk salah satu rukun dari rukun Islam, yaitu shiyam (puasa). 
_____________________________

  • Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah
  • Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah 3/132-134
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network