Bagi kaum muslimin yang sedang mempersiapkan perjalanan haji, penting untuk memahami bahwa ibadah haji bisa dilakukan dengan tiga cara atau manasik: Tamattu’, Ifrad, dan Qiran. Masing-masing memiliki tata cara dan konsekuensi fiqih yang berbeda, terutama dalam hal waktu ihram, urutan amalan, serta kewajiban menyembelih hewan hadyu.
Sebelum membaca penjelasan ini, disarankan untuk menyimak terlebih dahulu artikel kami yang bejudul “TIMELINE PERJALANAN JAMAAH HAJI INDONESIA (HAJI TAMATTU’)”. Hal itu akan membantu pembaca menyinkronkan informasi secara utuh.
1. Haji Tamattu’
Tamattu’ adalah manasik yang paling umum digunakan oleh jamaah haji Indonesia. Dalam manasik ini, jamaah:
• Ihram untuk umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji (Syawwal, Dzulqa’dah, dan awal Dzulhijjah).
• Setelah tiba di Makkah, ia melakukan thawaf, sa’i, lalu mencukur habis atau memotong rambut, sehingga keluar dari ihram dan bisa beraktivitas seperti biasa.
• Pada tanggal 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah), jamaah kembali memulai ihram baru untuk haji, lalu melaksanakan seluruh rangkaian haji, termasuk juga menyembelih (hadyu).
Catatan: Jika umrah dilakukan sebelum masuk bulan Syawwal, maka tidak dianggap sebagai tamattu’.
2. Haji Ifrad
Dalam manasik Ifrad, jamaah:
• Langsung memulai ihram untuk haji saja, tanpa menggabungkan umrah.
• Sesampainya di Makkah, ia melakukan thawaf qudum dan sa’i, namun tetap dalam keadaan ihram hingga semua rangkaian haji selesai pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Catatan: Sa’i boleh dilakukan setelah thawaf qudum, atau ditunda hingga thawaf ifadhah.
Dalam manasik ini, tidak diwajibkan menyembelih hadyu.
3. Haji Qiran
Qiran berarti menggabungkan umrah dan haji dalam satu ihram. Ada dua cara memulainya:
• Langsung berihram untuk umrah dan haji sekaligus, atau
• Ihram untuk umrah dahulu, lalu sebelum thawaf umrah dilakukan, ia niat memasukkan haji.
Dalam pelaksanaannya:
• Sesampainya di Masjidil Haram, jamaah melaksanakan thawaf qudum dan sa’i, namun tidak mencukur habis atau memotong rambut setelah itu, karena belum keluar dari ihram.
• Ia tetap dalam keadaan ihram hingga seluruh rangkaian haji selesai, sama seperti haji ifrad.
Bedanya dengan ifrad: Haji qiran wajib menyembelih hadyu, sedangkan ifrad tidak.
Perbedaan Mendasar antara Tamattu’, Ifrad, dan Qiran
Agar lebih mudah memahami perbedaan ketiga jenis manasik ini, berikut penjabaran ringkas namun jelas mengenai poin-poin yang paling mencolok:
Pertama, dari sisi jumlah ihram, jamaah tamattu’ melakukan ihram sebanyak dua kali: pertama untuk umrah dengan niat “Labbaika ‘umratan”, lalu setelah selesai umrah dan keluar dari ihram, ia berihram kembali untuk haji dengan niat “Labbaika hajjan” pada tanggal 8 Dzulhijjah.
Sedangkan jamaah ifrad dan qiran hanya melakukan ihram sekali saja sejak awal. Perbedaannya, jamaah ifrad berihram hanya untuk haji dengan mengucapkan “Labbaika hajjan”, sementara jamaah qiran menggabungkan umrah dan haji dalam satu ihram dengan mengucapkan “Labbaika ‘umratan wa hajjan”.
Kedua, dalam amalan thawaf di awal kedatangan, jamaah tamattu’ melakukan thawaf umrah sebagai bagian dari umrah yang terpisah, sedangkan jamaah ifrad dan qiran melakukan thawaf qudum yang tidak termasuk dalam rukun umrah, namun termasuk sunnah haji.
Ketiga, dalam hal sa’i, jamaah tamattu’ harus melakukannya dua kali: pertama setelah thawaf umrah, dan kedua saat haji, baik setelah thawaf ifadhah atau sebelumnya. Berbeda dengan jamaah ifrad dan qiran yang cukup sekali sa’i untuk haji saja, dan bisa memilih apakah ingin melakukannya setelah thawaf qudum atau ditunda hingga thawaf ifadhah di hari Nahr (10 Dzulhijjah).
Keempat, dalam hal tahallul (mencukur atau memotong rambut), jamaah tamattu’ melakukannya dua kali: setelah umrah dan setelah selesai haji. Sedangkan jamaah ifrad dan qiran hanya sekali, yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah (hari Idul Adha).
Kelima, dari sisi keluarnya dari ihram, jamaah tamattu’ keluar dari ihram setelah selesai umrah, sehingga bebas melakukan aktivitas seperti biasa hingga memulai ihram haji. Sedangkan jamaah ifrad dan qiran tetap dalam keadaan ihram sejak awal hingga menyelesaikan tahallul tsani (lempar jumroh aqobah, menyembelih hadyu, mencukur, thawaf ifadhah, dan sa’i) di tanggal 10 Dzulhijjah.
Keenam, dalam hal kewajiban menyembelih hadyu (hewan qurban), hanya jamaah tamattu’ dan qiran yang diwajibkan menyembelih hadyu, sebagai bentuk syukur atas dua ibadah yang digabungkan dalam satu perjalanan. Sementara jamaah ifrad tidak memiliki kewajiban tersebut. Namun perlu dicatat, kewajiban menyembelih hadyu ini hanya berlaku bagi jamaah yang bukan termasuk penduduk wilayah haram atau sekitarnya (yakni bukan Hadhirul Masjidil Haram). Jika mereka termasuk penduduk Masjidil Haram dan sekitarnya, maka tidak wajib menyembelih hadyu.
Dengan memahami poin-poin di atas, pembaca insyaAllah bisa melihat dengan lebih jelas perbedaan karakteristik antara tamattu’, ifrad, dan qiran, sehingga dapat memilih jenis manasik yang paling sesuai dengan kondisi dan kesiapan. Wallahu a’lam.
(Sumber: Al-Manhaj Li Muridil ‘Umroti wal Hajj, hlm. 14-15 dengan penyesuaian dan penyederhanaan)