Mengapa Wanita Haid Mengqadha Puasa Namun Tidak dengan Shalat? Apa Rahasia dan Hikmah Dibalik Itu?

Hukum asal dalam beragama, seorang mukmin sejati harus memiliki ketundukan penuh kepada Sang Pencipta. Sikap dasar kita terhadap ketetapan Allah adalah Sami’na wa Atha’na (Kami dengar dan kami taat). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

‎إِنَّمَا كَانَ قَوۡلَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ إِذَا دُعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ لِيَحۡكُمَ بَيۡنَهُمۡ أَن يَقُولُواْ سَمِعۡنَا وَأَطَعۡنَاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ

“Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (menetapkan hukum) di antara mereka ialah ucapan: ‘Kami mendengar, dan kami patuh’. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” QS. An-Nur: 51).

Artinya, seorang hamba tidak harus menunggu mengetahui alasan atau hikmah di balik suatu syariat untuk mengamalkannya. Cukuplah keyakinan bahwa setiap perintah Allah pasti mengandung maslahat dan setiap larangan-Nya pasti mengandung mudharat sebagai bahan bakar ketaatan kita.

Teguran Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha

Prinsip ketaatan tanpa “menggugat” ini tercermin dalam dialog antara Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan Mu’adzah. Ketika Mu’adzah bertanya:

‎مَا بَالُ الحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ

“Mengapa wanita haid mengqadha puasa namun tidak mengqadha shalat?”

Aisyah tidak langsung menjawab dengan logika, melainkan memberikan teguran pendidikan:

‎ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟

“Apakah engkau termasuk golongan Haruriyyah (Khawarij yang hobi menggugat syariat dengan logika)?!”

Setelah Mu’adzah menjelaskan bahwa ia hanya bertanya untuk belajar, Aisyah menjawab prinsip Sami’na wa Atho’na:

‎كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكِ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

“Dahulu kami mengalami hal itu (haid), maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Bukhari, no. 321 Muslim, no. 335)

Maksud perkataan ‘Aisyah adalah: demikianlah syariat itu datang kepada kami. Maka kami mengamalkannya dengan penuh kepatuhan, tanpa menuntut untuk mengetahui alasan dan rincian hikmahnya.

Menelusuri Jejak Hikmah Bersama Ibnu Qayyim Al-Jauziyah

Meski ketaatan adalah yang utama, Allah Yang Maha Bijaksana terkadang menyingkap tabir hikmah-Nya agar hati manusia semakin tenang dan kagum atas indahnya syariat ini. Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah dalam kitabnya A’lamul Muwaqqi’in (2/353) menjelaskan sisi keindahan tersebut.

Wajibnya qadha puasa bagi wanita haid tanpa kewajiban qadha shalat merupakan bagian dari kesempurnaan keindahan syariat, kebijaksanaan-Nya, serta bentuk kasih sayang Allah terhadap kemaslahatan hamba.
Ada dua poin utama yang bisa kita renungkan:

1. Kasih Sayang Allah dalam Shalat (Kemudahan)

Shalat adalah ibadah yang berulang setiap hari. Jika seorang wanita haid diwajibkan mengqadha shalat yang ditinggalkannya selama masa haid (misalnya 7 hari), maka ia harus mengganti puluhan waktu shalat. Hal ini tentu akan menimbulkan beban yang sangat berat (masyaqqah).
Dan berhubung shalat dilakukan terus-menerus setiap hari di masa suci, maka kemaslahatan dan ruh shalat tersebut sudah terpenuhi di hari-hari suci lainnya. Keberulangan shalat di masa suci sudah cukup untuk menjaga hubungan hamba dengan Allah tanpa perlu memberatkan mereka dengan qadha di masa haid.

2. Keadilan Allah dalam Puasa (Penjagaan Maslahat)

Berbeda dengan shalat, puasa Ramadhan hanya datang satu kali dalam setahun. Ia adalah momentum langka yang mengandung banyak maslahat besar yang tidak bisa ditemukan di bulan lainnya.

Maslahat ukhrawi terbesar dari ibadah puasa adalah melatih diri menjadi pribadi yang lebih bertakwa. Puasa membentuk keikhlasan, kesabaran, pengendalian hawa nafsu, serta menghadirkan rasa diawasi oleh Allah dalam setiap keadaan.

Adapun maslahat duniawinya, puasa juga membawa manfaat kesehatan jika dijalankan dengan benar. Saat berpuasa, tubuh mendapat jeda dari asupan makanan terus-menerus sehingga sistem pencernaan dapat beristirahat dan bekerja lebih optimal. Tubuh juga beralih menggunakan cadangan energi yang tersimpan, membantu pengaturan metabolisme dan keseimbangan berat badan.

Dalam periode tidak makan tertentu, tubuh mengaktifkan mekanisme pembersihan sel alami (autophagy), yang berperan dalam perawatan dan pembaruan sel. Puasa juga dapat membantu meningkatkan sensitivitas insulin serta melatih pola makan yang lebih teratur, selama sahur dan berbuka dilakukan secara seimbang, tidak berlebihan.

Bayangka jika wanita haid dibebaskan dari puasa tanpa perlu mengqadhanya, maka ia akan kehilangan seluruh maslahat puasa. Maka, sebagai bentuk rahmat Allah, hamba tersebut tetap diperintahkan berpuasa di waktu sucinya (qadha) agar ia tetap mendapatkan pahala dan maslahat besar puasa secara utuh.

Wallahu a’lam.