Ibnul Qayyim rahimahullah berkata :
Yang pertama:
“الأوّل: أنّ يَـوم عَـرفة في شهر حرام ، وَقبله شَهر حَـرام ، وبعْـده شهر حرام ،بـِخِـلاف عَـاشُـورَاء .
Sesungguhnya hari Arafah itu terletak di bulan haram, sebelumnya adalah bulan haram dan sesudahnya juga bulan haram, berbeda dengan hari ‘Asyura.
Yang kedua:
الثّـانـي: أن صوم يوم عرفة من خصائص شرعنا ، بخلاف عاشوراء ، فضوعف ببركات المصطفى.”
Sesungguhnya puasa hari Arafah termasuk kekhususan syariat kita, berbeda dengan puasa Asyura. Oleh karena itu, dilipatgandakan (pahalanya) dengan berkah al-Musthafa (Rasulullah shallallahu alaihi wasallam).
📚 Badaa`i’ al-Fawaid 4/211
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments