Fatwa

Memakaikan Pakaian Yang Tidak Syar’i Untuk Anak Kecil (Perempuan)

PERTANYAAN : 

Sebagian wanita memakaikan anak-anak (perempuan) mereka yang masih kecil dengan pakaian yang pendek dan menyingkap betis mereka, dan ketika kami nasehati mereka para ibu, mereka menjawab “kita pernah dulu memakainya tetapi tidak berpengaruh kepada kami yang seperti ini setelah kami sudah besar”, apa pendapat engkau?


JAWABAN : 

Saya memandang bahwa TIDAK SELAYAKNYA untuk seseorang memakaikan anak wanitanya dengan pakaian yang seperti ini ketika dia masih kecil. Karena apabila dia sudah terbiasa dengan pakaian ini maka dia akan tetap menggunakan pakaian ini dan dia akan menganggap ringan yang seperti ini.

? Adapun jika anak ini terbiasa dengan sifat malu dari sejak kecil maka dia akan terbiasa dengan keadaan ini sampai besar.
Yang saya nasehatkan kepada para wanita muslimat untuk mereka meninggalkan pakaian orang kafir (non muslim), dan atas mereka untuk membiasakan anak anak wanita mereka dengan pakaian yang bisa menutupi tubuhnya, dan untuk mereka membiasakan anak anaknya dengan sifat malu, karena malu adalah sebagian dari iman.

_____________________________________

  • Syaikh muhammad bin shalih Al Utsaimin rahimahullah
  • Majmu’ Al Fatawa 12 : 274
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network