PERTANYAAN :
Saudari berinisial M.Z dari kota Thanjah di Maroko melayangkan suratnya yang menyatakan keinginannya untuk mengetahui pandangan Islam di dalam problem yang sedang ia hadapi, seraya berkata, “Ketika masih kecil saya sangat bahagia sekali dan banyak teman-teman yang iri karena kebahagiaan itu sampai saya menjadi remaja yang layak menikah. Kemudian ada sebagian lelaki yang ingin menikah datang ke rumah kami untuk melamar saya, namun kedua orang tua saya menolaknya dengan alasan saya harus menyelesaikan studi, Saya sudah sering berupaya meyakinkan kepada mereka bahwa saya mau menikah, dan (saya jelaskan) bahwa menikah tidak akan mengganggu studi saya, namun mereka tetap bersikeras menolak untuk merestuinya. Lalu apakah boleh saya menikah tanpa persetujuan mereka berdua? Jika tidak, apa yang harus saya lakukan? Berilah saya jawabnya, semoga Allah berbelas kasih kepada Syaikh.
JAWABAN :
Tidak diragukan lagi bahwa penolakan kedua orang tua anda untuk menikahkan anda dengan orang yang pantas adalah mempakan perbuatan haram, (sebab) menikah itu lebih penting daripada sekolah dan juga tidak menafikan sekolah, karena dapat dipadukan. Maka dalam kondisi seperti itu boleh anda menghubungi Kantor Pengadilan Agama untuk menyampaikan apa yang telah terjadi, dan keputusan pada mereka (Kantor Pengadilan itu). ( Kalau Kantor menyetujui anda menikah, maka anda boleh menikah tanpa persetujuan kedua orang tua, pent.)
_____
? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
? Fatawa Jilid 2, hal. 756.
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments