? Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
المغالاة في المهر مكروهة في النكاح وأنها من قلة بركته وعسره.
“Berlebihannya mahar dibenci dalam pernikahan, dan hal itu termasuk tanda sedikitnya barakah pernikahan tersebut dan sulitnya.”
_____________________________
- Zaadul Ma’ad, jilid 5 halaman 187