Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata :
Tersebar di hadapan publik sebutan “Al Madinah Al Munawwarah”. Ini munculnya akhir-akhir ini. Buku-buku klasik menyebutkan al Madinah saja atau Al Madinah An Nabawiyyah.
Al Madinah Al Munawwarah (Kota Bercahaya/Tersinari), sejatinya tak khusus hanya disebutkan untuk kota Nabi shallallahu alaihi wasallam saja. Setiap ‘madinah’ (kota) yang dimasuki Islam pastilah ‘munawwarah’ (tersinari) dengan cahaya Islam.
Jika kita katakan Al Madinah Al Munawwarah (untuk kota Nabi) maka tak ada lagi pembeda/kekhususan istilah bagi kota Nabi sendiri.
Namun, pada saat yang sama, kami tak mengatakan bahwa sebutan al Madinah al Munawwarah adalah hal yang haram. Lafadz yang diungkapkan publik ini tak mengapa.
Namun, ungkapan lebih baik dan pas adalah Al Madinah An Nabawiyyah.
___________________________
- Silsilah Al Liqa Asy Syahri 66