Artikel

Larangan Wanita Keluar Rumah Memakai Parfum !

Sesungguhnya dalam islam wanita sangatlah dimuliakan, wanita adalah sebuah perhiasan yang sangatlah mahal, bahkan tidak boleh disentuh ataupun dinikmati oleh sembarang orang. Karena dalam islam wanita hanya boleh disentuh oleh suaminya setelah melalui proses akad.

Hal ini berbeda dengan wanita kafir yang terlihat seperti barang yang murah harganya, sehingga mudah disentuh dan dinikmati oleh siapa saja yang ingin menikmatinya, ibarat kendaraan angkot yang siapa saja bisa mengendarainya. Bahkan wanita seperti ini dijadikan iblis sebagai bahan umpan dan perangkap untuk menjerumuskan manusia dalam perkara perzinahan yang sampai merusak tatanan sosial masyarakat.

Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda :

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita adalah aurot, jika ia keluar (dari rumahnya) maka syaitanpun mengintainya” (HR At-Tirmidzi 1173)

“Yaitu syaitan (dari golongan jin) mengintai setiap wanita yang keluar dari rumahnya untuk menghiasinya di pandangan para lelaki untuk menggoda mereka. Atau maksudnya adalah wanita diintai oleh syaitan-syaitan manusia yang siap untuk menggodanya.” (lihat Faidul Qodiir 6/266)

Namun disisi lain kami sangat menyayangkan banyaknya wanita muslimah yang hingga kini masih banyak yang tidak menyadari akan hal ini meskipun secara dzohir mereka sudah berjilbab syar’i sesuai perintah Nabi shalallahu alaihi wasallam.

? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih)

? Al-Munawi rahimahullah berkata :

والمرأة إذا استعطرت فمرت بالمجلس فقد هيجت شهوة الرجال بعطرها وحملتهم على النظر إليها، فكل من ينظر ‏إليها فقد زنا بعينه، ويحصل لها إثمٌ لأنها حملته على النظر إليها وشوشت قلبه، فإذن هي سببُ زناه بالعين، فهي أيضاً زانية

“Wanita jika memakai parfum kemudian melewati majelis (sekumpulan) laki-laki maka ia bisa membangkitkan syahwat laki-laki dan mendorong mereka untuk melihat kepadanya. Setiap yang melihat kepadanya maka matanya telah berzina. Wanita tersebut mendapat dosa karena memancing pandangan kepadanya dan membuat hati laki-laki tidak tenang. Jadi, ia adalah penyebab zina mata dan ia termasuk pezina.” (Faidhul Qadir, 5:27, Makatabah At-Tijariyah, cet. 1, 1356 H, Al-Maktabah Asy-Syamilah)

? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أيما امرأة تطيبت ثم خرجت إلى المسجد لم تقبل لها صلاة حتى تغتسل

“Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi.” (Hadits riwayat Ahmad, 2:444. Syaikh Al-Albani menilainya shahih dalam Shahihul Jami’, no.2703)

? Umar bin Khattab radhiyallahu anhu berkata kepada para wanita saat mereka keluar rumah.

تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم اخرجن تفلات

“Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian”. (HR. Abdurrazaq dalam al Mushannaf no 8107)

? Al Haitsami rahimahullah berkata :
“Bahwa keluarnya wanita dari rumahnya dengan mengenakan wewangian sambil berhias diri termasuk dosa besar, meskipun suami mengizinkannya berpenampilan seperti itu.” (Az-Zawajir ‘An Iqtiraf Al-Kabair 2: 37)

Namun disini ada beberapa kondisi bagi seorang wanita untuk diperbolehkan menggunakan parfum. Diantaranya :

1️⃣ Jika parfum tersebut ia pakai hanya di rumah saja, apalagi untuk berhias di hadapan suami, maka tentu ini adalah perkara yang sangat dianjurkan oleh syariat.

2️⃣ Menggunakan parfum (penghilang bau badan) yang wanginya tidak sampai keluar dari tubuhnya sehingga aromanya tidak dapat dicium oleh orang lain. Penghilang bau badan seperti ini adalah parfum yang aromanya tidak kuat, karena diantara fungsi utamanya adalah untuk menghilangkan bau badan. Karena sebagaimana dalam kaidah :

الْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا

“Hukum itu berlaku berdasarkan sebabnya, jika sebabnya ada maka berlakulah hukum tersebut, dan jika sebabnya hilang maka hilang pula hukumnya”.

Karena larangan wanita keluar rumah dengan menggunakan parfum atau minyak wangi adalah larangan yang berillah (bersebab), maka jika sebabnya hilang maka hilang pula larangannya.

Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah bagi kaum wanita untuk berhias yang terbaik hanya saat berada di dalam rumahnya.

_________________________


Penyusun | Abdullah bin Suyitno (عبدالله بن صيتن)

Disusun 7 Rajab 1440 H / Kamis 14 Maret 2019,

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network