๐ Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
ุฃููู ูุงู ุชููุตููู ุตููุงูุฉู ุญูุชููู ููุชููููููู ู ุฃููู ููุฎูุฑูุฌู
โJanganlah menyambung satu shalat dengan shalat yang lain, sebelum kita berbicara atau pindah dari tempat shalat.” (HR. Muslim 883)
๐ด PENJELASAN :
๐ค Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah berkata tentang hikmah larangan tersebut : โKarena dengan menyambungnya dengan shalat lain akan mengesankan seolah-olah shalat itu mengikuti shalat yang pertama, dan (larangan menyambung) ini, mencakup shalat Jumโat dan yang lainnya. Namun bila sudah dipisahkan dengan ucapan, atau dengan keluar dari tempat shalat tersebut, atau dengan mengucapkan istighfar, ataupun dzikir yang lain, itu berarti sudah melakukan pemisahan.โ (Shalat Tathowwuโ fii Dhow-i Al Kitab wa As Sunnah, Saโid bin Wahf Al Qohthoni, hal. 44-45)
๐ค Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata :
ูู ุซูุง ุฅุฐุง ุตููุช ุงูุธูุฑ ุงูุธูุฑ ููุง ุฑุงุชุจุฉ ุจุนุฏูุง ูุฃุฑุฏุช ุฃู ุชุตูู ุงูุฑุงุชุจุฉ ูุง ุชุตู ูู ู ูุงูู ูู ูู ู ุญู ุขุฎุฑ ุฃู ุงุฎุฑุฌ ุฅูู ุจูุชู ููู ุฃูุถู ุฃู ุนูู ุงูุฃูู ุชููู ูุฃู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ููู ุฃู ุชูุตู ุตูุงุฉ ุจุตูุงุฉ ุญุชู ูุฎุฑุฌ ุงูุฅูุณุงู ุฃู ูุชููู ูููุฐุง ูุงู ุงูุนูู ุงุก ูุณู ุงููุตู ุจูู ุงููุฑุถ ูุณูุชู ุจููุงู ุฃู ุงูุชูุงู ู ู ู ูุถุนู ูุงูุญูู ุฉ ู ู ุฐูู ุฃูุง ููุตู ุงููุฑุถ ุจุงูููู ููููู ุงููุฑุถ ูุญุฏู ูุงูููู ูุญุฏู ุญุชู ูุง ูุฎุชูุท ููุฐุง
“Sebagai contoh, jika engkau shalat Dzuhur yang dimana shalat Dzuhur itu memiliki shalat sunnah rotibah (baโdiyah) setelahnya, dan jika engkau ingin shalat sunnah rotibah itu, maka janganlah engkau lakukan shalat sunnah rotibah tersebut di tempatmu (tempat melakukan sholat Dzuhur tadi). Bangkitlah ke tempat lain atau keluarlah ke rumah (untuk dikerjakan di rumah) maka itu lebih utama. Atau paling tidak, engkau berbicara (sebagai pemisah antara sholat wajib dengan sunnah). Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang shalat disambung (langsung) dengan shalat lainnya hingga seorang keluar atau berbicara. Karena itu para Ulama berkata : Disunnahkan memisahkan antara sholat Fardhu dengan sholat sunnahnya dengan ucapan(berbicara) atau berpindah tempat. Hikmahnya dalam hal itu adalah agar sholat fardhu tidak disambung dengan shalat sunnah. Akan tetapi shalat fardlu sendiri dan sholat nafilah (sunnah) sendiri. Sehingga tidak bercampur menjadi satu.” (syarh Riyadhis Shalihin 1/1301)
_____________________________
- โ Penyusun | Abdullah bin Suyitno (ุนุจุฏุงููู ุจู ุตูุชู)ย