PERTANYAAN :
ﻟﻮ ﻟﺒﺲ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻟﺒﺴﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻟﺒﺴت لبسة ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻟﻜﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻭﻣﻊ ﺍﻷﻫﻞ
Kalau seandainya ada seorang laki-laki dia memakai pakaian wanita atau seorang wanita memakai pakaian lelaki namun ia memakainya di rumah bersama keluarganya (apakah diperbolehkan)?
JAWABAN :
ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻛﺬﻟﻚ, ﻓﺎﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ , ﻻ ﻳﺨﺺ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻭﻻ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻤﻴﻊ .
Meskipun seperti itu (tetap) tidak diperbolehkan. Karena larangan Tasyabbuh tidak dikhususkan ketika di rumah atau dijalan saja. Larangan tersebut sifatnya umum disegala kondisi.
______________________________________
- Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafidzahullaahu Ta’ala
- Syarh Sunan Abu Dawud 10/460