Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
قَالَ أَصْحَابُنَا وَالْحِكْمَةُ فِي النَّهْيِ أَنْ يَبْقَى كَامِلَ الْأَجْزَاءِ لِيُعْتِقَ مِنَ النَّارِ
Ulama madzhab kami (syafi’i) berkata: hikmah dari larangan (memotong rambut, kuku bagi yang ingin berkurban setelah masuk bulan dzulhijjah) adalah agar semua anggota badan tetap sempurna sampai dibebaskan (Allah) dari neraka”
Al-Minhaj 13/139