PERTANYAAN :
Kapan diakuinya perbedaan pendapat dalam masalah agama? Apakah perbedaan pendapat terjadi pada setiap masalah atau hanya pada masalah-masalah tertentu? Kami mohon penjelasan.
JAWABAN :
Pertama-tama perlu diketahui,bahwa perbedaan pendapat dikalangan ulama umat Islam ini adalah yang terlahir dari ijtihad, karena itu, tidak membahayakan bagi yang tidak mencapai kebenaran. Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda,
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ
فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
“Jika seorang hakim memutuskan lalu berijtihad, kemudian ia benar, maka ia mendapatkan dua pahala. Dan jika ia memutuskan lalu bertijtihad kemudian dia salah, maka ia mendapatkan satu pahala” (HR. Bukhori)
Maka, bagi yang telah jelas baginya yang benar, maka ia wajib mengikutinya.
Perbedaan pendapat yang terjadi di antara para ulama umat Islam tidak boleh menyebabkan perbedaan hati, karena perbedaan hati bisa menimbulkan kerusakan besar, sebagaimana Firman Allah,
وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
“Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar” (Qs. Al-Anfal: 46)
Perbedaan pendapat yang diakui oleh para ulama, yang kadang dinukil (dikutip) dan diungkapkan, adalah perbedaan pendapat yang kredibel dalam pandangan. Adapun perbedaan pendapat dikalangan orang-orang awam yang tidak mengerti dan tidak memahami, tidak diakui. Karena itu hendaknya orang awam merujuk kepada ahlul ilmi, sebagaimana ditunjukkan oleh firman Allah subhanahu wa ta’ala,
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (Qs. An-Nahl: 43)
Kemudian pertanyaan penanya, apakah perbedaan ini terjadi dalam setiap masalah? Jawabannya: Tidak demikian. Perbedaan ini hanya pada sebagian masalah. Sebagian masalah disepakati, tidak ada perbedaan, alhamdulillah, tapi sebagian lainnya ada perbedaan pendapat karena hasil ijtihad, atau sebaguan orang lebih tau dari yang lainnya dalam menganalisa nash-nash Al-Kitab dan as-Sunnah. Disinilah terjadinya perbedaan pendapat. Adapun dalam masalah-masalah pokok, sedikit sekali terjadi perbedaan pendapat.
______
:bust_in_silhouette: Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin rahimahullah yang beliau tandatangani