Fatwa

Jumlah Mizan Di Akhirat

PERTANYAAN :

Apakah mizan (timbangan amal) itu hanya satu ataukah lebih?


JAWABAN :

Ulama berbeda pendapat mengenai masalah mizan ini, apakah hanya satu ataukah lebih. Ada dua pendapat di kalangan mereka. Itu disebabkan karena nash-nash yang membicarakan tentang mizan ada yang berbentuk “mufrad” (tunggal) dan ada yang berbentuk “jama”.

? Contoh yang berbentuk jama’ adalah firman Allah Ta’ala :

وَنَضَعُ الْمَوَازِيْنَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيٰمَةِ 

“Kami akan memasang timbangan-timbangan yang tepat pada hari kiamat.” (Qs. Al-Anbiya 47)

فَأَمَّا مَنْ ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ

“Adapun orang yang berat timbangan-timbangan (kebaikan)nya.” (Qs. Al-Qari’ah 6)

? Contoh dalam bentuk “mufrad” (tunggal) diantaranya seperti dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu alaihi wasallam :

“Ada dua kalimat yang dicintai oleh Ar-Rahman, ringan diucapkannya, namun berat dalam timbangannya”.

Oleh karena itu di antara para ulama ada yang mengatakan bahwa mizan itu satu dan kadang disebut jama’ itu didasarkan pada yang ditimbang atau berdasarkan umat. Mizan yang hanya satu itulah yang digunakan untuk menimbang amal perbuatan umat Muhammad, amal perbuatan umat Nabi Musa, amal perbuatan umat Nabi Isa dan seterusnya. Demikian akhirnya kata mizan kadang disebutkan dalam bentuk jama’ (mawazin = timbangan-timbangan) karena melihat banyaknya umat yang akan ditimbang amalnya.

Ulama yang mengatakan bahwa mizan itu secara jumlah memang lebih dari satu beralasan karena pada dasarnya (sebagaimana disebutkan oleh Allah) memang lebih dari satu. Dan jaiz saja bila Allah Ta’ala membuat mizan untuk masing-masing umat atau membuat mizan untuk ibadah fardhu, mizan untukn ibadah nafilah dan sebagainya.

Namun yang lebih jelas wallahu ‘alam mizan itu hanya satu, akan tetapi berbilang jika dilihat dari yang ditimbang.

_______________________________

  • Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah
  • Fatawa Al-Aqidah, Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network