PERTANYAAN :
Jika seorang wanita telah suci dari haidhnya pada waktu ashar atau di waktu isya, apakah diwajibkan baginya untuk melaksanakan shalat zuhur dan maghrib karena kedua waktu itu memungkinkan untuk dijama’?
JAWABAN :
Jika seorang wanita telah suci dari haid atau nifasnya di waktu ashar, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat zuhur di antara dua pendapat para ulama, karena kedua waktu shalat itu adalah satu bagi orang yang berhalangan seperti seorang yang sakit atau musafir, juga wanita ini pun mendapatkan halangan dikarenakan tertundanya kesuciannya dari darah nifas atau darah haid.
Demikian pula jika ia mendapatkan kesuciannya di saat isya, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat maghrib dan isya dengan cara manjama’ sebagaimana disebutkan di atas. Beberapa Shahabat radhiyallahu anhu telah menfatwakan hal tersebut.
___________________________
- Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
- Fatawa Muhimmah Tata’allaq bi ash-shalah, 17