Jika Calon Istri Tidak Shalat

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata :

الأنثى إذا كانت لا تصلي فلا يحل لمسلم أن يتزوجه‍ا 

“Seorang wanita apabila ia tidak sholat, maka tidaklah halal seorang muslim menikahinya”

________________

Syarah Riadhush Sholihin 3/419