? Syaikh Sulaiman Ar Ruhaily Hafidzahullah pernah menyampaikan sebuah kaidah yang sangat berharga, beliau berkata :
? Segala sesuatu atau urusan yang melalaikan kita dari mengerjakan ibadah-ibadah yang wajib, maka hukumnya haram.
? Segala aktivitas yang menyibukkan kita dari melakukan suatu ibadah yang memiliki keutamaan, maka hukumnya makruh.
Dalam memahami kaidah tersebut, ada sebuah contoh :
? Apabila seseorang disibukkan dengan bersosial media, sehingga lalai dari mendidik anak anaknya, bahkan karena bersosial media tersebut dia terjatuh pada hal-hal yang diharamkan oleh Allah, lalai dari melakukan sesuatu yang wajib atas dirinya, maka menghabiskan waktu untuk bersosial media hukum nya haram.
?Apabila ada seseorang yang menghabiskan waktunya untuk bersosial media kemudian lalai dari membaca Al-Qur’an, maka bersosial media baginya menjadi makruh.
(Petikan faedah yang diambil dari salah satu ceramah beliau)
Saudaraku, marilah kita introspeksi diri kita masing-masing, jangan sampai kesibukan kita dalam bersosial media atau kesibukan kita yang lainnya, melalaikan kewajiban-kewajiban yang kita. Atau melalaikan kita dari melaksanakan ibadah yang memiliki keutamaan.
Semoga bermanfaat.
__________________________
- Ustadz Budi Santoso, Lc