Fatwa Tanya Jawab

Hukum Wanita Membaca Al-Quran Tanpa Memakai Jilbab

PERTANYAAN :
Bagi seorang wanita, membaca Al-Qur’an dari Mushaf, apabila pakaiannya itu tipis, atau terbuka kepalanya, apakah hal itu boleh?

JAWABAN :

لا حرج في ذلك، أن تقرأ القرآن وهي مكشوفة الرأس، إذا كان ما عندها أجنبي، ما عندها إلا النساء أو وحدها، أو ما عندها إلا زوجها لا بأس بذلك، ليس من شرط القراءة أن تغطي رأسها.

Tidak mengapa hal itu, seorang wanita membaca Al-Qur’an dalam keadaan terbuka kepalanya, jika memang disana tidak ada laki-laki asing kecuali wanita saja atau ia sendirian. Atau tidak ada di sana kecuali hanya suaminya maka tidak mengapa itu. Bukanlah termasuk syarat membaca Al-Qur’an untuk menutup kepalanya.

______________________________

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network