Fatwa Tanya Jawab

Hukum Tidak Melaksanakan Tunjangan Tugas Luar

PERTANYAAN :
Saya diberi sejumlah uang sebagai tunjangan tugas luar pa. dahal saya tidak keluar dalam bertugas. Sementara tunjangan tugas luar itu hanya diberikan kepada orang yang bertugas ke luar negeri. Apa yang harus saya lakukan dengan uang tersebut? Apa boleh disalurkan ke masjid yang akan dibangun atau bagaimana?

JAWABAN :
Dalam masalah seperti ini, di mana seseorang diberi uang tugas luar padahal ia tidak bertugas ke luar, menurut saya, hendaknya menyampaikan kepada pengawas atasannya dan mengatakan, “Atasan saya memberi uang tugas luar padahal ia tidak menugaskan saya ke luar.” Hal ini agar penanggung jawab umum (general manager) tersebut mengetahui pengkhianatan manajer tengah (middle manager) sehingga bisa memberlakukan sanksi yang telah ditetapkan atas pengkhianatan semacam itu, karena memang ada kalanya para manajer tengah melakukan pengkhianatan, demikian juga manajer di bawah dan di atasnya. Jika mereka membiasakan orangorang dalam kondisi semacam ini, maka bisa merusak masyarakat dan amanat sehingga bisa menimbulkan bencana.

Menurut saya, cara yang selamat adalah menyampaikan kepada manajer yang di atasnya lagi (atasannya atasan anda) dan mengembalikan uang tersebut ke negara agar selamat dari keburukannya. Apa yang menghalalkan anda menerima uang dari kekayaan negara sementara anda tidak melakukan tugas tersebut? Dan apa yang menghalalkan manajer itu melakukan hal tersebut?

Ada yang mengatakan kepada saya, “Kami melakukan ini karena orang yang bertugas luar itu bisa menghasilkan, sementara kami tidak memiliki anggaran insentif, maka kami mengakalinya dengan berpura-pura tugas luar padahal tidak pergi” Alasan ini tidak dibenarkan, karena orang yang menghasilkan dan melaksanakan tugasnya berarti telah menghalalkan makan dan minumnya serta mendapat pahala kebaikan dari Allah. Jika ia melakukan lebih banyak daripada yang ditugaskan kepadanya, maka itu tidak apa-apa, untuknya bisa dibuatkan surat ucapan terima kasih dan sertifikat penghargaan, atau mengajukan kepada penanggung jawab umum untuk meminta insentif tambahan karena pekerjaannya melebihi yang ditugaskan kepadanya. Adapun menipu penanggung jawab dan diri sendiri serta negara, itu tidak boleh.

__

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, hal. 63-64

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network