PERTANYAAN :
Apa hukum syari’at terhadap risywah (suap)?
JAWABAN :
Risywah (suap) haram hukumnya berdasarkan nash (teks syari’at) dan ijma’ (kesepakatan para ulama). Ia adalah sesuatu yang diberikan kepada seorang hakim dan selainnya untuk melencengkannya dari al-Haq dan memberikan putusan yang berpihaq kepada pemberinya sesuai dengan keinginan nafsunya.
Dalam hal ini, terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menyuap.” (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih)
Terdapat riwayat yang lain, bahwa beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat Ra’isy juga. Yakni, perantara antara keduanya. Dan, tidak dapat diragukan lagi bahwa dia berdosa dan berhaq mendapatkan cacian, celaan dan siksaan kerena membantu didalam melakukan perbuatan dosa dan melampaui batas, padahal Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (Qs. Al-Ma’idah: 2)
________
? Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
? Kitab ad-Da’wah, Juz. 1, Hal. 156