PERTANYAAN :
Apakah hukumnya pelaksanaan shalat jum’at bagi wanita?, apakah shalat itu dilakukan sebelum atau sesudah kaum laki-laki ataukah bersama mereka?
JAWABAN :
Shalat jumat tidak wajib atas kaum wanita, akan tetapi jika wanita melaksanakan shalat jumat bersama imam shalat jumat, maka shalatnya sah (dan dia tidak perlu melaksanakan shalat dzuhur). TETAPI jika dia melakukan shalat seorang diri dirumah, maka dia harus melaksanakan shalat dzuhur empat rakaat, dan shalat dzuhur itu dilaksanakan setelah masuknya waktu shalat atau setelah matahari condong ke barat, dan tidak boleh bagi seorang wanita untuk melaksanakan shalat jum’at seorang diri.
____________________________
- Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah li al-ifta’ 8 : 212, 4148.