Fatwa Tanya Jawab

Hukum Shalat Jenazah Di Kuburan?

PERTANYAAN :

Ada seseorang meninggal kemudian kita memandikan jenazahnya dan mengkafaninya dirumahnya. Lalu kita langsung membawanya ke pekuburan dan meletakkannya​ sekitar sepuluh atau dua puluh meter dari kuburannya untuk kita mensholatinya. Apakah perbuatan yang demikian itu diperbolehkan?


JAWABAN :

نعم تجوز الصلاة على الميت في المقبرة؛ لأنه ثبت عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم صلى على القبر بعد الدفن، 

“Ya, tidak mengapa seseorang shalat jenazah di pekuburan. Karena yang demikian telah ada riwayat yang shahih dari Nabi shalallahu alaihi wasallam bahwa beliau pernah shalat jenazah di pekuburan setelah jenazah itu dimakamkan.”

______________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
  • Silsilah Fatawa nur aladdarb kaset nomor 267
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network