PERTANYAAN :
Apakah mungkin untuk mengakhirkan shalat ‘Isya untuk dilakukan setelah tengah malam lebih sedikit, misalnya jam 2 pagi?
JAWABAN :
Waktu shalat ‘Isya lamanya sampai tengah malam. Dan waktu tersebut adalah waktu boleh memilih. Adapun setelah waktu ini hingga terbitnya fajar, waktu tersebut adalah waktu darurat. Tidak boleh mengakhirkan hingga pada waktu tersebut, sebagaimana tidak boleh mengakhirkan shalat Ashar hingga matahari menguning (di sore hari). Namun, jika seseorang muslim mengundurkan shalatnya hingga waktu tersebut karena adanya alasan syar’i, sah shalatnya pada waktu darurat. Wajib baginya untuk bertobat dari pengunduran waktu shalat ini kepada Allah jika tidak ada alasan syar’i.
Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
______________________________
- Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, ketua Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah