PERTANYAAN :
Jika saya sedang bepergian dengan mengendarai pesawat, lalu tiba waktu shalat, bolehkah saya shalat di dalam pesawat atau tidak?
JAWABAN :
Alhamdulillah. Jika waktu shalat sementara pesawat sedang terbang pada rutenya dan dikhawatirkan habisnya waktu shalat tersebut sebelum mendarat di salah satu airport, maka para ahlul ilmi telah sepakat akan wajibnya pelaksanaan shalat sesuai kemampuan dalam ruku’, sujud dan menghadap kiblat, berdasarkan Firman Allah subhanahu wa ta’ala,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (Qs. At-Taghabun: 16)
dan juga sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Jika aku perintahkan kalian untuk melakukan sesuatu, maka lakukanlah apa yang kalian sanggupi” (HR. Muslim)
Adapun jika ia mengetahui bahwa ia akan tiba sebelum habisnya waktu shalat sekitar beberapa saat yang cukup untuk melaksanakannya, atau shalatnya termasuk yang bisa dijamak dengan shalat lainnya, seperti shalat Zhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya, atau ia tahu bahwa pesawat akan landing sebelum habisnya waktu shalat yang kedua, yaitu sekitar beberapa saat yang cukup untuk melaksanakan keduanya, maka jumhur ahlul ilmi membolehkan pelaksanaannya di dalam pesawat karena wajibnya perintah pelaksanaan ketika masuknya waktu shalat. Sebagian ahlul ilmi dari golongan Maliki berpendapat tidak sah melaksanakannya di dalam pesawat, karena syarat sahnya shalat adalah di atas tanah atau di atas sesuatu yang berhubungan langsung dengan tanah, Seperti kendaraan atau kapal, hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
جُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا
“Tanah ini telah dijadikan tempat sujud bagiku dan diadikan alat bersuci” (HR. Bukhari dan Muslim)
Wallahu waliyut taufiq.
________
? Fatawa Islamiyah, Al-Lajnah Ad-Da’imah, (1/227)
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments