Fatwa

Hukum Shalat Berjamaah Dengan Shof Ranggang Saat Terjadi Wabah

PERTANYAAN

هُنَاكَ فِي بَعْضِ ‎الْمَسَاجِدِ يُصَلُّوْنَ، وَبَيْنَ كُلِّ شَخْصٍ وَشَخْصٍ فُرْجَةٌ مِتْراً أَوْ مِتْرَيْنِ زَعْمًا مِنْهُمْ أَنَّ هَذَا لِتَوَقِّي الْمَرَضَ فَمَا حُكْمُ ذَلِكَ؟!

Di sebagian masjid, orang-orang melakukan shalat jamaah. Namun antara satu orang dengan yang lain terpisah jarak 1 atau 2 meter. Mereka menganggap ini adalah upaya untuk mencegah penularan penyakit. Bagaimana hukum shalat seperti ini?

JAWABAN

لَا تَصِحُّ الصَّلَاةُ، وَيُعْتَبَرُوْنَ أَفْرَاداً، كَمَا لَوْ صَلُّوْا مُنْفَرِدِيْنَ

Shalatnya tidak sah. Mereka dianggap berdiri sendiri-sendiri sebagaimana kalau mereka shalat sendirian (munfarid).

____________

? Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad Hafidzhahullah
? https://youtu.be/VB35uWPAwPs (menit 44:15 – 44:37)

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network