PERTANYAAN :
Sebahian bank di beberapanegara biasanya menerbitkan sertifikat-sertifikat yang dibeli dari bank dan diadakan penarikan terhadapnya perbulan, dan serfikat yang menang akan mendapatkan hadiah uang besar asalkan pemilik sertifikat tersebut tetap komitmen untuk mengembalikan kepada bank dan mengambil harganya kapanpun dia mau. Apa hukum syari’at terhadap hadiah uang yang amat besar tersebut yang dimenangkan oleh pemilik sertifikat yang beruntung?
JAWABAN :
Bila realitasnya sebagaimana yang diungkapkan, maka transaksi seperti ini termasuk maysir/qimar (judi) yang merupakan salah satu dosa dari dosa-dosa besar, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُّوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُّنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” (Qs. Al-Ma’idah: 90-91)
Oleh karena itu, orang yang melakukan transaksi seperti itu harus bertaubat kepada Allah, memohon ampunanNya serta menjauhi transaksi tersebut. Demikian pula, dia harus segera membebaskan dirinya dari usaha yang didapat dari hal tersebut, semoga Allah mengampuninya. Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shabihi wa Sallam
___
:books: Fatawa Islamiyyah, al-Lajnah ad-Da’imah, jilid. IV, hal. 443