PERTANYAAN :
Apa hukum seorang wanita berkendaraan dengan seorang supir yang bukan mahramnya untuk mengantarkannya di dalam kota?
Dan bagaimana hukumnya jika beberapa wanita dengan seorang supir yang bukan mahram?
JAWABAN :
Seorang wanita tidak boleh mengendarai kendaraan sendirian bersama seorang supir yang bukan mahramnya bila tidak disertai orang lain, karena ini termasuk kategori khulwah (berdua-duaan di tempat yg sepi). Telah diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan (yang bukan mahramnya) di tempat yang sepi kecuali ada mahramnya yang bersamanya” (HR. Muslim)
Dalam sabda beliau lainnya disebutkan,
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Tidaklah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan (yang bukan mahramnya) di tempat yang sepi kecuali setan menjadi yang ketiganya” (HR.Tirmizi dan Ahmad)
Tapi jika ada laki-laki atau wanita lain yang bersamanya, maka itu tidak apa-apa jika memang tidak dikhawatirkan, karena khulwah itu menjadi gugur dengan adanya orang ketiga atau lebih. Ini hukum dasar dalam kondisi selain safar (bepergian jauh). Adapun dalam kondisi safar, seorang wanita tidak boleh safar kecuali bersama mahramnya, hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
لَا تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Tidaklah seorang wanita menempuh perjalanan jauh (bersafar) kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini disepakati keshahihannya, Tidak ada perbedaan antara safar melalui jalan darat, laut maupun udara. Wallahu waliyut taufiq
_______
? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
? Majalah al-Balagh, nomor 1026, hal. 17, Jumadal akhirah 1410 H