PERTANYAAN :
Apa hukumnya bila seorang ayah menghendaki puteranya menikah dengan seorang wanita yang tidak shalihah? Dan Apa pula hukumnya kalau ayah menolak menikahkan puteranya dengan seorang wanita shalihah?
JAWABAN :
Seorang ayah tidak boleh memaksa puteranya menikah dengan wanita yang tidak disukainya, apakah itu karena cacat yang ada pada wanita itu, seperti kurang beragama, kurang cantik atau kurang berakhlak.
Sudah sangat banyak orang-orang yang menyesal di kemudian hari karena telah memaksa anaknya menikah dengan wanita yang tidak disukainya.
Hendaknya sang ayah mengatakan, “Kawinilah ia, karena ia adalah puteri saudara saya” atau “karena dia adalah dari margamu sendiri”, dan ucapan lainnya. Anak tidak mesti harus menerima tawaran ayah, dan ayah tidak boleh memaksakan kehendaknya supaya ia menikah dengan wanita yang tidak disukainya.
Demikian pula jika si anak hendak menikah dengan seorang wanita shalihah, namun sang ayah melarangnya, maka ia tidak mesti mematuhi kehendak ayahnya apabila ia menghendaki isteri yang shalihah.
Jika sang ayah berkata kepadanya, “Jangan menikah dengannya”, maka sang anak boleh menikahi wanita shalihah itu, sekalipun dilarang oleh ayahnya sendiri. Sebab, seorang anak tidak wajib taat kepada ayah di dalam sesuatu yang tidak menimbulkan bahaya terhadapnya, sedangkan bagi anak ada manfaatnya.
Kalau kita katakan, bahwa seorang anak wajib mematuhi ayahnya di dalam segala urusan sampai pada urusan yang ada gunanya bagi sang anak dan tidak membahayakan sang ayah, niscaya banyak kerusakan yang terjadi. Namun dalam masalah ini hendaknya sang anak bersikap lemah lembut terhadap ayahnya, membujuknya sebisa mungkin.
______
? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
? Fatawa, Jilid 2, hal. 761
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments