PERTANYAAN :
Seseorang duduk pada tasyahud yang terakhir dalam pelaksanaan shalat wajib lalu setelah selesai dari tasyahud, dia memulai salam dari kiri karena lupa. Bagaimana hukum shalatnya dan apa yang harus dia lakukan?
JAWABAN :
الشيخ: صلاته صحيحة؛ لأن كونه يبدأ باليمين أفضل فقط، ما لم يتعمد مخالفة السنة ببدئه من اليسار، فإن تعمد ذلك بطلت صلاته، لكنه يقول في السؤال: إنه كان ناسياً، وعلى هذا فلا شيء عليه لا سجود السهو ولا بطلان صلاته.
Shalatnya tetap sah. Karena memulai salam dari kanan hukumnya sebatas lebih utama (daripada memulainya dari sebelah kiri), Selama dia tidak bermaksud sengaja menyelisihi sunnah dengan memulai salam dari kiri.
🔴 Apabila dia sengaja memulai dari kiri maka shalatnya batal.
Namun si penanya tadi mengatakan dalam pertanyaan bahwa PELAKUNYA LUPA hingga melakukan hal tersebut. Dengan demikian tidak ada kewajiban baginya untuk sujud sahwi dan shalatnya tidak batal.
_____________________________
- Silsilah Fatawa Nur ‘alad Darb. Kaset nomor 374